Di Tengah Larangan Ekspor, Pengusaha Nekat Kirim Minyak Goreng ke Luar Negeri
Kamis, 12 Mei 2022 – 22:07 WIB
Direktur Tertib Niaga Kemendag Sihard Hardjopan Pohan menyatakan kontainer berisi minyak goreng yang diduga akan diekspor secara ilegal tersebut telah diamankan petugas.
"Pelaku usaha yang melanggar ekspor minyak goreng bisa dikenakan sanksi pidana paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkas Sihard.(antara/jpnn)