'Dia 30 Kali Kutiduri'
Jumat, 03 Mei 2013 – 08:10 WIB
Nasip melalui Surat Perjanjiannya dengan orang tua korban (Kembang), Suratman menyanggupi Rp 40 juta sebagai konsekwensi dari perbuatannya dahulu. Tapi tersangka sudah berusaha untuk mencari, tetap saja tak terpenuhi.
Sehingga untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, kemarin ia terpaksa dijebloskan ke dalam bui. Karena telah terjerat UU Perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur ini, Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, Imam Asfali yang di dampingi Kapolsek Kejuruan Muda, Surya Purba ketika menyerahkan tersangka ke Mapolres Aceh Tamiang mengatakan bahwa kasus ini harus diproses sesuai dengan UU Perlindungan Anak.