Dialog dengan Pekerja Kena PHK, Menaker Ida Fauziyah Jelaskan Manfaat JKP
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak galau karena pemerintah telah memiliki program Jaminan Kehilangan Pekerja (JKP).
Selain mendapatkan uang tunai, manfaat JKP lain yang diterima pekerja ter-PHK adalah akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, dan vocational training.
"Pemerintah ingin mengurangi kegalauan teman-teman yang mengalami PHK dengan program JKP," kata Menaker Ida Fauziyah saat berdialog dengan 10 pekerja penerima JKP secara daring dan luring di Jakarta, Kamis (10/3).
Menurut Ida Fauziyah, pihaknya sangat siap sekali dengan program JKP ini.
Meski sebagai program baru yang diperkenalkan, diakuinya tetap perlu memberikan layanan terbaik.
Menaker menyampaikan saran maupun masukan dari semua pihak, termasuk pekerja kena PHK yang telah mengakses program JKP juga sangat diperlukan.
"JKP tidak mengakibatkan adanya pembayaran iuran baru dari pekerja lantaran iuran dibayar oleh pemerintah setiap bulan, yakni telah dikeluarkan dana awal Rp 6 triliun untuk JKP, " sebutnya.
Penerima manfaat JKP, Shinta Perima Sari dari Balikpapan, Kalimantan Timur mengucapkan terima kasih kepada pemerintah terutama Kemnaker yang telah membantu dan memfasilitasi para pekerja ter-PHK untuk mencari pekerjaan baru melalui manfaat program JKP.