Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dialog Presiden Tiga Periode di Medan, KOBAR: Aspirasi Akan Dibawa ke Gedung MPR

Sabtu, 26 Maret 2022 – 14:56 WIB
Dialog Presiden Tiga Periode di Medan, KOBAR: Aspirasi Akan Dibawa ke Gedung MPR - JPNN.COM
Dialog presiden tiga periode yang diinisiasi KOBAR di Kota Medan. Foto: Dokumentasi KOBAR

jpnn.com, JAKARTA - Koalisi Bersama Rakyat (KOBAR) Kota Medan meminta MPR untuk mengamendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 terkait batas masa jabatan presiden dua periode diubah menjadi tiga periode.

Hal itu disampaikan Ketua KOBAR Kota Medan Anugrah Ompusunggu dalam pertemuan yang dilakukan Minggu (20/3) di Kota Medan.

Dalam pertemuan dengan puluhan pemuda Kota Medan tersebut, KOBAR menjelaskan tentang alasan mendukung dan mendorong wacana presiden tiga periode.

Menurut Anugrah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) selama ini telah banyak memberikan program yang nyata kepada masyarakat, antara lain pembangunan infrastruktur tol, pembangunan kawasan Danau Toba, pemberian jaminan pendidikan dan kesehatan kepada masyarakat, serta berbagai program lainnya.

"Termasuk juga melakukan pemindahan ibu kota negara (IKN) yang selama ini hanya menjadi wacana dari rezim ke rezim pemerintahan," kata Anugrah dalam keterangan persnya, Sabtu (26/3).

Anugrah melihat sejauh ini Presiden Jokowi telah melakukan kerja dengan tulus demi membangun Indonesia sentris, tidak hanya berorientasi kepada Jawa sentris, sehingga dengan agenda pembangunan yang masih terus berjalan dan belum selesai itu KOBAR menilai Jokowi harus kembali melanjutkan kepemimpinannya di tahun 2024 mendatang.

"Ini yang kemudian kami sampaikan di dalam forum, bagaimana pemuda harus bisa objektif untuk bisa menyuarakan aspirasi ini di tengah masyarakat, sehingga masyarakat juga tidak takut dan tidak khawatir, berani untuk menyatakan dukungan juga untuk Jokowi tiga periode," ujar dia.

Ketua KOBAR Sumatera Utara Swangro Lumbanbatu menyampaikan melalui deklarasi ini akan dilanjutkan dengan penandatanganan petisi di berbagai titik di Kota Medan.

KOBAR Kota Medan meminta MPR untuk mengamendemen UUD 1945 terkait batas masa jabatan presiden dua periode diubah menjadi tiga periode.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close