"Alternatifnya, mungkin dengan merubah gambarnya, apakah strip hitamnya hilang sudah bukan bendera GAM lagi. Atau misalnya bintangnya hilang, atau dikasih pedang atau rencong. Kalau sekarang kan persis sama. Itu di PP 77 tidak boleh. Nanti lah dicari titik temu," tandas Gamawan. (flo/jpnn)
JAKARTA -- Sudah sebulan lebih Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Nanggroe Aceh Darusallam (NAD) membahas mengenai qanun bendera yang berlambang