Diamankan 213 Kontainer Kayu Ilegal
Rabu, 30 Desember 2009 – 18:19 WIB
Dari hasil penyidikan, masing-masing kapal membawa Surat Keterangan Asal Usul Kayu yang menerangkan kayu yang diangkut jenis kayu durian. Namun, setelah pemeriksaan fisik ternyata didapati di dalam kontainer tersebut berisi kayu jenis lain, yang distribusinya harus menggunakan Faktur Angkut Kayu Olahan.
Didalamnya, kata Ito, terdapat kayu jenis meranti, bintangor, rengas, kayu kempas dan beberapa jenis lainnya. Dia mengatakan, walaupun kayu durian pengangkutannya hanya dengan SKAUK yang diterbitkan kepala desa, namun jika berasal dari hutan negara juga menyalahi. Untuk sementara ini, dalam kasus ini polisi menjerat pelaku dengan dugaan pasal 50 ayat 3 huruf f dan h jo pasal 78 ayat 5 dan 7 Undang-undang no 41 tahun 99, serta pasal 263 KUHP. (lev/jpnn)