Diamkan Misbakhun, PKS Bisa Dianggap Lecehkan MA
Senin, 01 Oktober 2012 – 01:01 WIB
JAKARTA - Kalangan pakar hukum tata negara menilai politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sudah semestinya bisa segera kembali duduk sebagai anggota DPR RI. Pasalnya, tidak ada aturan yang menghalangi Misbakhun untuk dikembalikan lagi menjadi anggota DPR RI meski pernah diberhentikan karena tersandung perkara hukum. Demikian pendapat yang dirangkai dari pakar ilmu tata negara Irman Putrasidin dan Margarito Kamis. Menurut Irman, Misbakhun dicopot melalui Pergantian Antar-Waktu (PAW) karena dianggap bersalah oleh pengadilan terkait perkara penerbitan letter of credit (L/C) di Bank Century. Namun ternyata, putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA) justru menyatakan Misbakhun tak bersalah dan nama baik maupun hak-haknya harus direhabilitasi.
"Pada prinsipnya kalau PKS mau mengembalikan Misbakhun (ke DPR), tidak ada konstitusi yang menghalanginya. Kan dia diberhentikan karena dianggap bersalah oleh pengadilan. Ketika ternyata diputuskan tidak bersalah, status dan jabatannya di DPR bisa dipulihkan," kata Irman, Minggu (30/9).
Ditambahkannya pula bahwa secara waktu, masa keanggotaan DPR saat ini juga bukan halangan untuk mengembalikan posisi Misbakhun. "Karena masih dalam periode keanggotaan DPR yang sama dengan saat Misbakhun tercatat sebagai anggota DPR," ulasnya.