Dian Minta Aparat Menjamin Keselamatan Bima Yudho dan Keluarga
jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) setempat menyoroti pengaduan terhadap TikToker Bima Yudho ke polisi.
Pengaduan terhadap Bima Yudho yang mengkritik Pemerintah Provinsi Lampung itu dinilai melanggar kebebasan berekspresi dan berpendapat masyarakat.
Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi menyebut kebebasan berpendapat merupakan salah satu hak asasi manusia (HAM) yang dijamin oleh konstitusi.
"Negara wajib untuk memenuhi dan melindungi hak tersebut," kata dia dalam keterangan di Bandar Lampung, Sabtu (16/4).
Kebebasan berpendapat itu tercantum dalam Pasal 28 dan Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Jaminan kebebasan berkumpul dan berpendapat juga termaktub dalam UU HAM serta Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights).
“LBH Bandar Lampung menyatakan siap menjadi pendamping hukum untuk Bima,” ujar Sumaindra.
Sementara itu, Ketua AJI Bandar Lampung Dian Wahyu Kusuma mengatakan UU ITE memang menjadi celah untuk mengkriminalisasi dan membungkam orang yang aktif mengkritik kebijakan pemerintah.