Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dianggap Alat Spionase, TikTok Haram Bagi Tentara Amerika Serikat

Rabu, 01 Januari 2020 – 23:41 WIB
Dianggap Alat Spionase, TikTok Haram Bagi Tentara Amerika Serikat - JPNN.COM
Ilustrasi Aplikasi TikTok. Foto : Reuters

jpnn.com - Tentara Angkatan Darat Amerika Serikat tidak lagi dapat menggunakan TikTok di ponsel milik pemerintah menyusul keputusan untuk melarang penggunaan aplikasi tersebut.

Langkah tersebut dilakukan di tengah kekhawatiran bahwa aplikasi video milik ByteDance yang berbasis di Beijing itu dapat membahayakan keamanan nasional atau dapat digunakan untuk memengaruhi atau mengawasi warga AS.

“Ini dianggap sebagai ancaman dunia maya," ujar juru bicara Angkatan Darat Letnan Kolonel Robin Ochoa, dikutip dari The Verge, Rabu.

Baik Angkatan Laut maupun Departemen Pertahanan memperingatkan tentang penggunaan TikTok awal Desember 2019.

Sebelumnya, Angkatan Laut memperingatkan anggotanya untuk tidak mengunduh aplikasi tersebut, dan menghapusnya dari perangkat milik pemerintah jika sudah diinstal.

Departemen Pertahanan juga memberi arahan kepada karyawannya untuk "mewaspadai aplikasi yang diunduh, memantau ponsel terhadap teks-teks yang tidak biasa dan tidak diminta, dan segera menghapusnya, serta menghapus TikTok untuk menghindari paparan terhadap informasi pribadi.”

TikTok berada di bawah pengawasan Komite Investasi Asing AS (CFIUS), setelah anggota parlemen menyerukan penyelidikan pada Oktober untuk melihat apakah pemerintah China dapat mengumpulkan data pengguna atau mengontrol konten yang dibagikan.

Senator Tom Cotton (senator Arkansas dari partai Republik) dan senator Chuck Schumer (senator New York dari partai Demokrat) mengatakan bahwa TikTok berpotensi untuk digunakan dalam pemilihan umum dan untuk membungkam para pengunjuk rasa Hong Kong.

Tentara Angkatan Darat AS tidak lagi dapat menggunakan TikTok di ponsel milik pemerintah, menyusul keputusan pelarangan penggunaan aplikasi tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close