Dianggap Kooperatif, Bachtiar Chamsyah Belum Perlu Dicekal
Beberapa PNS Depsos DipanggilSelasa, 02 Februari 2010 – 14:06 WIB
Bachtiar dijerat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mesin jahit untuk masyarakat miskin dan proyek pengadaan impor sapi. Penyidik KPK mengenakan pasal berlapis terhadap Bachtiar, di antaranya pasal 2 (1) UU Pemberantasan Tipikor yang mengatur penyalahgunaan kewenangan. Berikut juga pasal 3 tentang memperkaya orang lain, serta pasal 11 yang mengatur soal penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara. (afz/jpnn)