Dianggap Membiarkan Korupsi, Jokowi Dilaporkan ke KPK
Kamis, 30 Agustus 2012 – 15:22 WIB
Hasil verifikasi itu dilaporkan oleh tim verifikasi kepada Jokowi -sapaan akrab Joko Widodo. Namun Jokowi selaku penanggung jawab tertinggi APBD Kota Solo, tidak menyikapinya. Sehingga tidak ada perubahan pada plafon penganggaran untuk BPMKS tahun 2011.
Untuk itu, TS3 menyimpulkan ada selisih anggaran BPMKS senilai Rp9 miliar lebih yang tidak dikembalikan ke Kas Pemerintah Kota Solo. "Untuk itu, Walikota Solo telah melakukan pembiaran hingga negara dirugikan Rp9 Miliar lebih," ujar Ali serius.
Bahkan Ali menuding Jokowi diduga telah melanggar pasal 3 jo pasal 23 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi "Seorang pejabat negara yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan".