Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dianggap Mengancam UMKM, Kemendag: Aplikasi Temu Tak Punya Izin di Indonesia

Rabu, 09 Oktober 2024 – 11:02 WIB
Dianggap Mengancam UMKM, Kemendag: Aplikasi Temu Tak Punya Izin di Indonesia - JPNN.COM
Aplikasi Temu yang belakangan muncul dinilai bakal mengancam kelangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Foto: dok JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Aplikasi Temu yang belakangan muncul dinilai bakal mengancam kelangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang menyatakan bahwa sampai saat ini Temu pun belum mengajukan izin, meski telah beroperasi di Inodnesia.

Seperti diketahui, Indonesia memiliki Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang dapat melindungi perdagangan dalam negeri.

Hal ini disampaikan oleh Moga terkait laporan bahwa Temu kembali mengajukan izin masuk Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Selama mereka memilih persyaratan sesuai dengan Permendag 31/2023 terkait dengan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE), ya kita terbitkan, dan so far sampai sekarang belum ada 'update' di Kemendag mengenai pengurusan izin tersebut," ujar Moga ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan Jakarta, Senin.

Moga menyampaikan Indonesia terbuka dengan aplikasi berbelanja dari mana pun, asalkan mengikuti peraturan yang berlaku.

Di dalam Permendag 31/2023, kata Moga, sudah diatur dengan tegas terkait pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Salah satu aturan dari Permendag 31 adalah penetapan harga minimum sebesar USD 100 per untuk barang jadi asal luar negeri yang dijual langsung oleh pedagang ke Indonesia, melalui platform loka pasar lintas negara.

Aplikasi Temu yang belakangan muncul dinilai bakal mengancam kelangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News