Dianggap Menghina Mubaligh, Manajer SID Dikecam HMI
Jumat, 16 September 2016 – 18:13 WIB
"Kalau muslim, langkah demikian jelas tidak dibenarkan. Kalaupun non muslim lebih berbahaya, akan memicu keresahan dan ketegangan antar umat beragama," tandas dia.
Terkait dengan penggunaan media sosial twitter, Naimul menyatakan bahwa tindakan Dethu dapat dikategorikan sebagai provokasi.
Secara hukum, Dethu bisa di kenakan UU ITE pasal 28 dengan ancaman 6 tahun penjara.
"Dengan pengikut yang belasan ribu maka Dethu bisa dikategorikan melakukan provokasi. Ini tindakan yang harus ditertibkan, jangan salahkan kalau kemudian ada yang bertindak berlebihan," pungkasnya. (dil/jpnn)