Dianggap Sentralistis, UU Zakat Digugat ke MK
Minggu, 19 Agustus 2012 – 12:30 WIB
JAKARTA - Polemik seputar UU Pengelolaan Zakat akhirnya berujung ke Mahkamah Konstitusi. Sejumlah lembaga dan individu pegiat zakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Zakat (Komaz) telah secara resmi mengajukan permohonan uji materi (judicial review) UU No 23 Tahun 2011 tersebut. "Gugatan ini didasari potensi pelemahan gerakan zakat dan ancaman penurunan syiar zakat di tanah air," ujar Koordinator Komaz Sabeth Abilawa Sabtu (18/8). Menurut dia, UU Pengelolaan Zakat yang disahkan akhir 2011 lebih terkesan sebagai bentuk hegemoni negara atas gerakan sosial masyarakat.
"Karena itu, kami sepakat menyerukan cabut UU ini, wujudkan pengelolaan zakat dari umat, oleh umat, untuk umat," tandasnya. Gugatan yang dimotori tersebut resmi diajukan ke MK pada 16 Agustus lalu.
Kuasa hukum Komaz Heru Susetyo memaparkan, ada tiga hal utama yang menjadi pokok perhatian. Sentralisasi pengelolaan zakat yang diatur dalam pasal 6 dan pasal 17 menjadi salah satu fokus gugatan. Bahwa, Baznas-lah yang berhak melakukan pengelolaan zakat di tanah air. Sedangkan lembaga-lembaga zakat (LAZ) hanya berperan membantu Baznas. "Kedua pasal itu menunjukkan kesan peminggiran peran lembaga pengelola zakat yang selama ini telah lama mengedukasi masyarakat tentang zakat," kata Heru.
JAKARTA - Polemik seputar UU Pengelolaan Zakat akhirnya berujung ke Mahkamah Konstitusi. Sejumlah lembaga dan individu pegiat zakat yang tergabung
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Humaniora
HUT Ke-52 PDIP di Sekolah Partai: Sederhana, Khidmat, Penuh Semangat Nasionalisme & Patriotisme
Kamis, 09 Januari 2025 – 16:00 WIB - Humaniora
Ada Guru Honorer Tidak Tahu Dibuka Rekrutmen PPPK 2024, Salah Siapa?
Kamis, 09 Januari 2025 – 15:20 WIB - Humaniora
Seluruh Honorer Database BKN Akan Dicarikan Formasi PPPK 2024
Kamis, 09 Januari 2025 – 15:07 WIB - Hukum
Sebut Kasus Hasto Politis, Todung Ungkit Ucapan Effendi Setelah Bertemu Jokowi
Kamis, 09 Januari 2025 – 14:55 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Kepala Daerah Minta Jaminan Formasi Tambahan PPPK Tahap 2, MenPAN-RB: Pasti Diterima
Kamis, 09 Januari 2025 – 11:56 WIB - Sepak Bola
Penyebab Patrick Kluivert Membawa Alex Pastoor dan Denny Landzaat ke Timnas Indonesia
Kamis, 09 Januari 2025 – 10:38 WIB - Humaniora
MenPANRB Rini Dorong Kepala Daerah Memastikan Honorer Daftar PPPK Tahap 2
Kamis, 09 Januari 2025 – 11:11 WIB - Jateng Terkini
Jadwal KRL Solo-Jogja, Kamis 9 Januari 2025, Berangkat Siang-Malam
Kamis, 09 Januari 2025 – 11:23 WIB - Investasi
Naik Lagi, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1,546 Juta Per Gram
Kamis, 09 Januari 2025 – 11:01 WIB