Dianggap Sopan, Hercules Dituntut Enam Bulan Penjara
Selasa, 25 Juni 2013 – 05:15 WIB
JAKARTA - Sidang kasus premanisme yang melibatkan Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) Hercules Rozario Marshall, sudah kali kelima digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pada persidangan Senin (24/6), persidangan memasuki agenda pembacaan tuntuan.
Menurutnya, tuntutan itu sudah melihat unsur yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, karena Hercules mengganggu ketertiban umum. Sementara hal yang meringankan karena terdakwa adalah berlaku sopan dan mempunyai tanggungan keluarga.
Atas tuntutan itu, pihak Hercules akan melayangkan pembelaan pada persidangan selanjutnya yang akan dilakukan pada Kamis (27/6) lusa. "Kami akan mengajukan pembelaan atas tuntutan jaksa pada persidangan selanjutnya," ungkap Petrus SH, salah satu penasihat hukum Hercules.(yna)