Dianggap Sudah Coreng Citra PKB, Desak Segera di-PAW
jpnn.com - PONTIANAK - Sejumlah pengurus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Pontianak mulai menyuarakan desakan agar Hendry Mahyudin alias Candi segera di-PAW (Pergantian Antar Waktu) dari jabatannya sebagai anggota DPRD kota setempat.
Candi dianggap telah berstatus terdakwa kasus pemalsuan sertifikat tanah Sekolah Luar Biasa (SLB) Dharma Asih yang juga Yayasan Gembala Baik di Jalan A Yani I, dianggap sudah mencemarkan nama baik PKB.
“Nama baik PKB tercemar. Sudah banyak yang mendesak agar Candi diganti atau PAW secepat mungkin. Karena kasus yang sudah bergulir beberapa bulan ini benar-benar mencemarkan nama baik partai,” tegas Alfian, Ketua DPC PKB Kota Pontianak, Jumat (18/9).
Candi merupakan legislator di DPRD Kota Pontianak, daerah pemilihan Pontianak Barat.
Candi diringkus jajaran Polda Kalbar dan kasusnya dinyatakan tahap II oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar sebagai tersangka yang dijerat pasal berlapis. Dia dijerat pasal 263 KUHP jo. 266 KUHP jo. 480 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara.
Candi diduga telah memalsukan dan menggunakan surat palsu. Kemudian menyuruh orang lain memberikan keterangan palsu di dalam akta autentik, serta membeli hasil penggelapan sertifikat yang dilakukan oleh Gusti Rudi.
Selaku Ketua DPC PKB Kota Pontianak, Alfian menegaskan, akan terus memantau perkembangan kasus Candi yang dianggapnya mempermalukan partainya. Dia juga ingin mengetahui proses hukum yang sedang berlangsung. “Kita mengikuti proses hukum dulu. Kita lihat perkembangannya seperti apa,” ujar Alfian.
DPC PKB Kota Pontianak belum bisa mengambil tindakan, sebelum adanya putusan tetap dari Pengadilan Negeri (PN) Pontianak.