Dianggap Tak Netral, Ketua KPU Kapuas Dilapor ke DKPP
Selasa, 22 Januari 2013 – 21:15 WIB
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan dilakukan PSU di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di 5 Desa dan 1 kelurahan yang tersebar di 5 kecamatan pada sidang pengucapan putusan yang digelar Jumat, 14 Desember 2012 lalu. Wilayah ini mencakup Desa Anjir Mambulau Barat Kecamatan Kapuas Timur, Desa Anjir Mambulau Timur Kecamatan Kapuas Timur; Desa Naning Kecamatan Basarang, Desa Tamban Baru Tengah Kecamatan Tamban Catur, Desa Sei Teras Kecamatan Kapuas Kuala, dan Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat.
Keputusan PSU diambil karena ditemukan adanya pelanggaran dalam proses Pilkada Kapuas. Untuk itu, tiga pasang calon yakni, Muhammad Mawardi dan Herson Barthel Aden, Ben Brahim S. Bahat dan H. Muhajirin (Ben-Jirin), dan H. Surya Dharma dan Taufiqurrahman (Surya-Taufiq) kembali akan bertarung dalam PSU yang akan digelar KPU Kapuas. (awa/jpnn)