Dianggap Terlalu Tua dan Tak Nikmati Hasil Korupsi
Selasa, 31 Agustus 2010 – 03:30 WIB
Meski demikian Tumpal juga menegaskan, keputusan Ismeth untuk tidak banding bukan berarti secara formal menerima putusan Pengadilan Tipikor itu. Ismeth, kata Tumpal, tetap tidak menerima vonis dari hakim Tipikor.
Tumpal pun mengulangi alasan alasan kubu Ismeth untuk tidak banding. "JPU juga mengakui kalau Pak Ismeth tidak menikmati kickback dari kebijakan yang diduga salah itu. Tapi kan di persidangan dikesampingkan. Kalau banding dikesampingkan lagi kan malah rugi kalau banding," tandas Tumpal.
Seperti diketahui, Senin (23/8) pekan lalu Ismeth Abdullah divonis bersalah karena korupsi oleh Pengadilan Tipikor. Majelis hakim yang diketuai Tjokorda Rai Suamba menyatakan bahwa Ismeth bersalah karena terbukti menyalahgunakan kewenangan sesuai dakwaan subsidair yang diajukan JPU KPK. Namun demikian majelis juga menyatakan Ismeth tidak memperkaya diri.