Dianiaya Suami Siri Gegara Ikan Asin, FK Memaafkan
Rabu, 22 Juli 2020 – 23:36 WIB
Wakapolsek Cengkareng, AKP Agung Haryadi mengatakan dalam kasus ini RJ dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
"Statusnya dia masih nikah siri, akhirnya kita kenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman lima tahun," kata Agung. (antara/jpnn)