Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dianiaya Suami Siri Gegara Ikan Asin, FK Memaafkan

Rabu, 22 Juli 2020 – 23:36 WIB
Dianiaya Suami Siri Gegara Ikan Asin, FK Memaafkan - JPNN.COM
FK saat di hadapan penyidik Polsek Cengkareng. Foto: antara

Wakapolsek Cengkareng, AKP Agung Haryadi mengatakan dalam kasus ini RJ dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

"Statusnya dia masih nikah siri, akhirnya kita kenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman lima tahun," kata Agung. (antara/jpnn)

FK (23) korban penganiayaan suami sirinya sendiri RJ (36), gegara lauk ikan asin.

Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close