Diatur Konstitusi, KPK Bakal Sulit Diganggu Politisi
Jumat, 05 Agustus 2011 – 16:16 WIB
Seperti diberitakan, sebelumnya Wakil Ketua MPR RI Lukman Hakim Saifuddin mewacanakan perlunya KPK diatur dalam UUD 1945. Wacana yang disampaikan Lukman itu sebagai reaksi atas pernyataan Ketua DPR RI Marzuki Alie tentang pembubaran KPK.(kyd/jpnn)
JAKARTA - Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Padang, Saldi Isra, mendukung wacana tentang perlunya menguatkan legalitas keberadaan