Diaudit BPK, Gubernur Kaltim Rugikan Negara Rp 609 M
Sabtu, 11 Desember 2010 – 03:33 WIB
Fakta lain yang menurut Hamzah tak diperhatikan penyidik Pidsus Kejagung adalah soal kepemilikan saham PT Kutai Timur Energi (KTE) selaku perusahaan pengelola dana hasil penjualan saham KPC. Dalam akta pendirian PT KTE, selain Pemkab Kutai Timur ada pula saham milik perseorangan bernama Masli. Masli, lanjut Hamzah, memiliki satu persen saham KPC di luar dari USD 63 juta (setara Rp 576 miliar) milik Pemkab Kutim.
Sebelumnya, Kejaksaan menyangka Awang Faroek telah menyalahgunakan kewenangan dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi. Perbuatan Awang itu dilakukan sewaktu masih menjabat Bupati Kutai Timur. Awang dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Korupsi No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman terberat penjara seumur hidup atau 20 tahun. (pra/jpnn)