Diawasi Polisi, Ratusan Kubik Kayu Raib
Pemilik dan Polisi Saling TudingJumat, 25 Maret 2011 – 15:05 WIB
Alotnya penyelidikan BB kayu yang raib ratusan kubik tersebut membuat polisi kesulitan menentukan siapa tersangkanya. Sudah cukup banyak saksi yang diperiksa termasuk dua PPNS Direktorat Penyidikan dan Perlindungan Hutan, Ditjend Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Kementrian Kehutanan RI, Faat Rudhianto, S.Hut., dan Mathius Rempek namun belum ada perkembangan signifikan yang mengarah pada tersangka.
Seperti diketahui, barang bukti kayu ratusan kubik pada kasus penangkapan kayu yang diduga ilegal di Pelabuhan Moramo, 13 Mei 2008 sebanyak 500-an kubik raib entah kemana. Penangkapan yang dilakukan Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Anoa Makassar dengan alasan, pemilik kayu telah melanggar undang-undang kehutanan.
Dalam perjalanannya, ternyata dugaan PPNS kehutanan tidak cukup bukti sehingga dihentikan penyidikannya. Dengan di-SP3-kannya kasus tersebut, berarti barang bukti dikembalikan ke pemilik. Ternyata, barang bukti 500 kubik kayu yang disita PPNS Kehutanan, yang tersisa hanya sekitar 90 kubik saja.