Dibantah, 'Deal' 10 Persen APBN untuk Desa
Kamis, 11 November 2010 – 15:31 WIB
Dijelaskan Tanri, masalah besaran dana desa belum dimasukkan ke RUU Desa, adalah lantaran harus dibicarakan dulu dengan DPR. Sementara dalam pertemuan tersebut, dikatakan Tanri, Parade Nusantara memang minta pembahasan RUU Desa dipercepat. Hanya saja, permintaan itu sulit dipenuhi tatkala pembahasan revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 belum juga dimulai, yang rencananya akan dipecah menjadi tiga, yakni UU Pemda, UU Pemilukada dan UU Desa.
"Tidak mungkin UU Desa maju sendiri tanpa dua UU yang lain. Bagaimana bisa maju UU ini, jika UU Pemda dan UU Pemilukada belum beres," cetus mantan PjS Gubernur Sulsel itu.