Dibatalkan, Syarat Legalisasi KK saat Daftar PPDB
jpnn.com, MAKASSAR - Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel menganulir kebijakannya yang mewajibkan legalisasi Kartu Keluarga (KK) saat pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA – SMK. Kebijakan kontroversi itu dibatalkan setelah puluhan ribu warga dibuat sengsara.
Membawa KK asli serta fotokopinya ke sekolah sudah cukup. Tak perlu lagi dilegalisasi. Kebijakan baru itu muncul setelah ribuan warga antre di Kantor Disdukcapil Kota Makassar, Jl Teduh Bersinar. Mereka terpaksa berdesak-desakan demi mendapat stempel pada fotokopi KK yang akan digunakan mendaftar di SMA Negeri.
Karena sesaknya antrean, sebagian warga hanya bisa mengintip kondisi dari jendela. Menunggu giliran menyetor berkas. Situasi makin kacau saat hujan lebat. Meski di dalam kantor sudah penuh, mereka berhamburan masuk. Mencari celah kerumunan agar bisa berteduh.
Bahkan ada yang pingsan di antara kerumunan warga. "Ada yang pingsan dua orang," aku Sri, Warga Tidung.
Karenanya, meski kebijakan berubah, dia menunda niatnya untuk mengambil KK yang sudah telanjur disetor. "Siapa mau antre lagi. Tidak mauja mati. Besokpi saya ambil," keluh dia.
Warga Tidung yang lain, Anita, mengaku sempat melakukan protes berkali-kali. Pasalnya banyak warga yang main serobot. Tak mau mengantre. "Saya terpaksa berteriak-teriak. Kita ini dari jam 7 pagi di sini (Kantor Disdukcapil)," kata dia ditemui siang kemarin.
Anita pun menyayangkan, kebijakan baru lambat diterapkan. "Harusnya dari kemarin-kemarin. Katanya online, warga dipermudah, tetapi ini menyusahkan," keluhnya.
Kepala Disdukcapil Kota Makassar, Nielma Palamba, mengumumkan kebijakan itu sekitar pukul 13.00 siang di tengah kerumunan warga. Penyampaian itu disambut gembira warga.