Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dibebaskan, 12 Napi Asimilasi-Integrasi Malah Berulah Lagi

Selasa, 14 April 2020 – 19:14 WIB
Dibebaskan, 12 Napi Asimilasi-Integrasi Malah Berulah Lagi - JPNN.COM
Sejumlah narapidana menyaksikan rekannya mendapatkan surat pembebasan dari masa pidana di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara, Kamis (2/4). Foto: ANTARA FOTO/Septianda Perdana/foc

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melaporkan hingga hari ini, terdapat 12 narapidana yang kembali berulah setelah dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi di tengah pandemi COVID-19.

“Sampai dengan saat ini, 12 napi yang berulah dari sekitar 36 ribuan yang sudah dikeluarkan,” ungkap Nugroho dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (14/4).

Nugroho menyampaikan hal tersebut dalam diskusi virtual antara Ditjenpas, Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2), The Asia Foundation (TAF), serta sejumlah pakar hukum dan praktisi Pemasyarakatan, Selasa (14/4).

Nugroho menegaskan, sesuai dengan instruksi Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, narapidana yang kembali melakukan tindak kejahatan setelah bebas akan diberi sanksi berat.

Sebelumnya, Yasonna mengatakan narapidana yang berulah kembali setelah dibebaskan akan dijatuhi pidana baru. Dia mengatakan telah menginstruksikan jajaran Ditjenpas Kemenkumham untuk berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan guna mengoptimalkan pengawasan tersebut.

“Jika berulah lagi, warga binaan asimilasi dimasukkan ke sel pengasingan. Saat selesai masa pidananya, diserahkan ke polisi untuk diproses tindak pidana yang baru,” kata Yasonna, Senin (13/4).

Saat ini sudah lebih dari 36 ribu warga binaan pemasyarakatan yang menjalani program asimilasi dan integrasi di tengah pandemi COVID-19.

Sementara itu, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Yunaedi mengatakan, sesuai dengan peraturan dan prosedur pemberian asimilasi dan hak integrasi, di tahun 2020 ini telah dipetakan 40.329 warga binaan yang secara berangsur-angsur sudah harus dikeluarkan.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melaporkan hingga hari ini, terdapat 12 narapidana yang kembali berulah setelah dibebaskan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News