Dibela Yusril, Perkara Siti Fadilah Masih Digantung
Jumat, 31 Agustus 2012 – 14:07 WIB
JAKARTA - Berkas perkara kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Kesehatan RI Siti Fadilah Supari hingga saat ini masih menggantung. Mabes Polri tak kunjung melengkapi untuk dibawa ke tahap pengadilan. Sejak Siti Fadilah Supari menunjuk Yusril Ihza Mahenda sebagai kuasa hukumnya, berkas perkaranya bolak-balik di Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri. Polisi berdalih, berkas perkara Siti Fadilah Supari yang menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang terkait pengadaan alat kesehatan buffer stock untuk Kejadian Luar Biasa (KLB) tahun 2005 itu, masih terus disempurnakan berdasarkan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU). Oleh karena itu memakan waktu cukup lama untuk menyelesaikannya. Pelimpahan berkas Siti ke Kejaksaan Agung ini sendiri sudah dilaksanakan sejak akhir Juni 2012 lalu.
"Ini dikembalikan untuk ketiga kalinya (oleh Kejaksaan Agung). Masih ada yang perlu disempurnakan. Ada beberapa keterangan yang perlu diminta. Mungkin tingkat kesulitannya tinggi jadi perlu ada upaya lebih," ujar Kepala Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar di Jakarta, Jumat (31/8).
Lalu apa saja petunjuk JPU yang dianggap sulit sehingga penyidik Polri masih harus menyempurnakannya lagi? Boy enggan mengungkapkannya dengan rinci. Lelaki berpangkat satu bintang di pundak itu berdalih masih dalam proses penyidikan.
JAKARTA - Berkas perkara kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Kesehatan RI Siti Fadilah Supari hingga saat ini masih menggantung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Ini Solusi dari Dharma Kun untuk Atasi Banjir di Jakarta
-
Komisi III Akan Gelar Fit and Proper Test 10 Calon Pimpinan KPK
-
Pengungsi Erupsi Lewotobi Kekurangan Persediaan Air Bersih
-
Ahmad Luthfi Ajak Raffi Ahmad dan Sejumlah Selebritas Blusukan
-
Sejumlah Sekolah jadi Pos Pengungsian Korban Erupsi Lewotobi
BERITA LAINNYA
- Lingkungan
Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
Senin, 18 November 2024 – 23:38 WIB - Humaniora
Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
Senin, 18 November 2024 – 23:26 WIB - Hukum
Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
Senin, 18 November 2024 – 22:11 WIB - Humaniora
Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
Senin, 18 November 2024 – 20:28 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
Senin, 18 November 2024 – 20:28 WIB - Humaniora
Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Penempatan Guru PPPK Tidak Bisa Pakai Permen
Senin, 18 November 2024 – 20:07 WIB - Humaniora
Menjelang HGN 2024, Ini Permintaan Khusus Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada Guru
Senin, 18 November 2024 – 20:19 WIB - Jatim Terkini
Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku Carok Massal di Desa Ketapang
Senin, 18 November 2024 – 20:06 WIB - Pilkada
Anies Condong Kepada Pram-Doel, Militansi Kader PKS Untuk RIDO Dipertanyakan
Senin, 18 November 2024 – 22:15 WIB