Dibentuk Badan Khusus Tangani Papua
Rabu, 29 September 2010 – 06:27 WIB
"Pemilihan pejabat sangat penting. Bisa menarik dana internasional. Kita hilangkan isu-isu keamanan seperti OPM. Kalau selesaikan dengan cara keamanan dulu sudah perang duluan. Kesejahteraan dulu kita perbaiki," kata Agung.
Menurut Agung, kemungkinan payung hukum yang melandasi pembentukan badan tersebut adalah instruksi presiden (Inpres) 5/2007 tentang percepatan pembangunan di Papua dan Papua Barat. UU 21/2001 tentang otsus merupakan payung hukum bagi upaya2 menignkatkan kemakmuran dan kesejateraan rakyat di papu da papua barat. Pembangunan di provinsi tsb supaya ga ada kesenjangan.
Sejak dilakukannya otonomi khusus (otsus), pemerintah memberikan dana khusus ke Papua dan Papua Barat. Lalu dikeluarkan Inpres 5/2007 dengan prioritas peningkatan kualitas hidup masyarakat yang sifatnya mendasar. Seperti, Pendidikan, ketahanan pangah, kesehatan, dan pengurangan kemiskinan.