Dibentuk, Badan Registrasi Wilayah Adat
Jumat, 19 Februari 2010 – 19:52 WIB
Selama ini, kata Abdon, pelepasan kawasan untuk perkebunan, tambang atau bahkan konservasi, masih belum melibatkan masyarakat adat. Sehingga katanya, tak jarang masyarakat adat memberikan perlawanan, yang berujung pada konflik antara masyarakat dengan aparat hukum dan hukum itu sendiri.
Abdon menambahkan, Indonesia (saat ini) bahkan masih memandang hutan adat sebagai hutan negara di wilayah adat. Sedangkan masyarakat adat merasa, mereka telah mendiami wilayah tersebut jauh sebelum pemerintahan ada. "Masyarakat adat butuh kepastian hukum. Hal ini yang masih carut-marut," ujarnya.