"Jika staf di bagian Humas, maka kita serahkan ke Kabag Humas untuk penindakan. Kita juga akan keluarkan rekomendasi di lapangan pada PNS yang kedapatan bolos pada jam kerja dengan menentukan tingkat pelanggaran disiplin yang dilakukan baik ringan, sedang hingga berat. Sanksinya sendiri bisa berupa pemotongan uang makan, pemotongan gaji, penundaan kenaikan pangkat dan pencopotan atau penurunan jabatan satu tingkat di bawahnya," tegasnya.(adl)
MEDAN- Banyaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang keluyuran di sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Medan dan tempat-tempat umum lainnya pada jam kerja,