Dibentuk Tim Khusus Awasi Orang Asing
Minggu, 18 Desember 2016 – 07:18 WIB
”Pengawasan terhadap orang asing bukan hanya tanggung jawab imigrasi,” terang Heru.
Selain itu, dia juga berharap peran serta masyarakat dalam mengawasi keberadaan orang asing. Jika ada orang asing yang mencurigakan dan melanggar aturan, maka masyarakat bisa melaporkan kejadian tersebut kepada imigrasi. ”Laporan itu akan langsung kami tindak lanjuti,” papar dia.
Tidak hanya ke imigrasi, masyarakat juga bisa melaporkan ke pihak kepolisian, jika ada dari mereka yang melanggar hukum.
Mereka juga bisa lapor ke Kemenakertrans ketika ada warga asing yang melanggar izin kerja. (dod/lum/sam/jpnn)