Diberi Grasi Agar Negara Tak Rugi
Ketua MA Soal Pertimbangan Grasi untuk SyaukaniJumat, 20 Agustus 2010 – 20:20 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa menyatakan bahwa MA memang memberi pertimbangan ke Presiden tentang grasi untuk Syaukani HR, maknat Bupati Kutai Kertanegara yang menjadi terpidana perkara korupsi. Selain pertimbangan kemanusiaan, Harifin mengatakan bahwa grasi untuk Syaukani juga agar negara tidak rugi karena menanggung perawatan. Kepada wartawan di MA, Jumat (20/8), Harifin menegaskan, grasi untuk Syaukani juga sudah sesuai aturan. Dipaparkannya, pada Bulan Februari lalu pengacara Syaukani mengajukan permohonan grasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan melampirkan alasan-alasan permohonan grasi.
Oleh PN Jakpus, permohonan dilanjutkan ke MA. Kemudian Harifin menunjuk beberapa hakim agung untuk melakukan analisa. Menurut Harifin, dari keterangan spesialis penyakit dalam (internist) RS Pusat Pertamina, Dr J Suprayitno, Syaukani memang menderita komplikasi mulai dari hipertensi, bronkhitis, hingga keterbatasan mental dan fisik. Syaukani juga mengalami infeksi akut pada organ vital, stroke berat dan mengalami cacat permanen hingga mengganggu syaraf dan kondisinya terus menurun.
Harifin menambahkan, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar sempat memberi masukan soal grasi untuk Syaukani tersebut. Menurut Harifin, selain alasan kemanusiaan pertimbangan lain penerbitan grasi karena jika Syaukani dirawat terus-menerus maka yang rugi adalah negara.
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa menyatakan bahwa MA memang memberi pertimbangan ke Presiden tentang grasi untuk Syaukani HR,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tepis Pernyataan Hotman Paris, Henky Solihin Sebut Richard Lee Bisa Dijerat Pidana
-
PDIP Kantogi 8 Nama untuk Pilkada DKI Jakarta
-
Australia Selatan Kaji Larangan Penggunaan Media Sosial untuk Anak-Anak
-
Gelar Rakernas V, PDI Perjuangan Tak Mengundang Presiden Jokowi
-
Cherrybelle Ganti Nama Panggung Baru
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Menteri Singgung soal Honorer jadi PPPK Part Time, Oh Non-Database BKN
Sabtu, 18 Mei 2024 – 06:59 WIB - Humaniora
HUT ke-44 Dekranas, Parade Mobil Budaya Pecahkan Rekor MURI
Sabtu, 18 Mei 2024 – 06:53 WIB - Nasional
Bank DKI dan Perumda Pasar Pakuan Jaya Berikan Kredit Kepemilikan Tempat Usaha
Sabtu, 18 Mei 2024 – 06:26 WIB - Humaniora
UKT Mahal, Sekjen DPP GMNI Merespons, Singgung Indonesia Emas 2045
Sabtu, 18 Mei 2024 – 04:52 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Menteri Singgung soal Honorer jadi PPPK Part Time, Oh Non-Database BKN
Sabtu, 18 Mei 2024 – 06:59 WIB - Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024: Ini Hasil Verval Data Honorer, Resmi dari BKN
Sabtu, 18 Mei 2024 – 07:07 WIB - Dahlan Iskan
Untung Siksa
Sabtu, 18 Mei 2024 – 07:56 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Sabtu 18 Mei 2024
Sabtu, 18 Mei 2024 – 08:34 WIB - Gosip
Epy Kusnandar Dilarikan ke RSKO Jakarta, Ini Sebabnya
Sabtu, 18 Mei 2024 – 05:31 WIB