Diberi Tumpangan, Perkosa Anak Tuan Rumah
Jumat, 19 Juli 2013 – 02:01 WIB
Tidak membuang waktu, pihak kepolsian langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan. “Pelaku ini di bekuk di Tanjung Cantik, desa Binusan,” tambahnya.
Hingga tadi malam , pelaku sudah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Nunukan. Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Hasil visum sudah ada, saat ini pelaku masih terus kita mintai keterangan lebih lanjut,” tutup Karyadi. (*/rin/dra)