Diberondong Lukas dengan Tembakan, Indriati Lolos, Minta Pertolongan ke Markas Brimob
Dia menyebutkan rekonstruksi dilakukan sesuai berita acara atau fakta hukum yang ada. Bahkan, kata Purba, tersangka ada yang lupa ketika adegan melakukan penembakan.
Menurut Purba, tersangka melepaskan tembakan ke arah mobil korban sebanyak sembilan kali. Peluru yang ditembakkan tersangka semua mengenai bodi mobil milik korban.
Dalam kasus ini, tersangka Lukas Jayadi dijerat dengan Pasal 338, dan atau Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 KUHP, tentang rencana tindak pidana pembunuhan.
Sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Kota Surakarta berhasil menangkap seorang pelaku kasus penembakan terhadap mobil Toyota Alphard warna hitam Nopol AD-8945-JP, di Jalan Monginsidi, Kecamatan Banjarsari, Solo pada tanggal 2 Desember 2020.
Menurut Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, pelaku kasus penembakan terhadap mobil Toyota Alphard, yakni Lukas Jayadi (72) ditangkap oleh petugas saat di ruang tunggu VIP sebuah PO bus di Palur Karanganyar, sekitar pukul 14.25 WIB bersama barang bukti pada hari kejadian.
Dari tangan tersangka disita barang bukti sepucuk pistol jenis volter kaliber 22 milimeter, tiga magazine dan 62 butir peluru yang belum dipakai.
Saat itu pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Surakarta untuk penyidikan proses hukum lebih lanjut.(antara/jpnn)