Dibidik KPK, Nazaruddin Terlanjur ke Singapura
Kamis, 26 Mei 2011 – 22:00 WIB
"Ya anda kan pasti sudah tahu di dalam akta-akta (akta Perusahaan PT Anak Negeri) itu," ucap Busyro. Sebagaimana diketahui, dalam akta pendirian PT Anak Negeri terungkap bahwa Nazaruddin adalah komisaris, sementara Rosa adalah salah satu direkturnya.
Lantas bagaimana dengan laporan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD tentang pemberian uang SGD 120 ribu dari Nazaruddin ke Sekjen MK Janedri M Gaffar? Busyro mengungkapkan bahwa Mahfud baru sebatas memberi informasi.
Ditegaskannya, informasi saja belum cukup dijadikan dasar pemanggilan atas Nazaruddin. "Karenanya, kami akan mendalaminya," ucapnya.(afz/ara/jpnn)