Dibius, Atlet Taekwondo Diperkosa Eks Pacar di Rumah Kosong
“Iya, kita sangat terbantu dengan kerjasama dari korban untuk memancing kedua pelaku ini keluar,” papar Kapolsek Lubeg, AKP Aljufri.
Petugas pun mendampingi korban saat membuat janji lagi dengan para pelaku ini. Setelah dipancing, disepakatilah tempat bertemu antara korban dan pelaku yakni di kawasan Simpang Mushalla Nurul Huda, Kecamatan Pauh.
Personel Reskrim Polsek Lubeg di bawah pimpinan Ipda Jaswir ND pun melakukan pengintaian di sekitar lokasi tersebut. Tidak menunggu lama, pelaku SF pun datang dan langsung diciduk oleh petugas. Awalnya dia sempat mengelak, namun setelah melihat korban, usahanya untuk berdalih sia-sia.
“Kita berhasil mengamankan pelaku SF ini, dan langsung membawanya ke atas mobil,” ucap Kapolsek.
Setelah diamankan, petugas pun langsung meminta kepada SF untuk memberitahu keberadaan rekannya, TO. Namun, disini polisi sedikit kecolongan karena orangtua dari pelaku TO sempat tidak mau memberitahu keberadaan anaknya, tapi petugas tetap saja berhasil menciduknya.
“Pelaku yang kedua ini pun dapat kita tangkap dan mereka langsung digelandang ke Mapolsek Lubeg untuk diinterogasi,” papar Kapolsek.
Menurut Kapolsek, meskipun masih usia remaja kedua pelaku ini nantinya juga akan dikenai pasal berlapis yakni UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling tinggi 15 tahun penjara atau minimal tiga tahun dan juga dikenai pasal 332 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun ke atas.
Terpisah, salah seorang pelaku yang mengaku bernama Fiki kepada korban menyebut, dirinya tinggal di kawasan Lubeg dan dekat dengan rumah sepupu korban. Selain itu, Fiki menyebut sudah merencanakan aksi tersebut dengan temannya sejak beberapa hari sebelumnya.