Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dibolehkan Berpuasa Tidak Ikut Jadwal Pemerintah

Muhammadiyah 28 Juni, Pemerintah 29 Juni

Jumat, 27 Juni 2014 – 20:35 WIB
Dibolehkan Berpuasa Tidak Ikut Jadwal Pemerintah - JPNN.COM
Ketua MUI Din Syamsuddin (tengah) usai sidang Isbat di Kantor Kemenag, Jumat (27/6), meminta perbedaan awal Ramadhan jangan sampai dippolemikkan. Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN

jpnn.com - JAKARTA -- Sidang Isbat yang digelar Kementerian Agama, Jumat (27/6) menetapkan 1 Ramadan jatuh pada Minggu, 29 Juni 2014. Meskipun sudah menjadi keputusan, namun pemerintah tidak akan memaksa bagi muslimin yang memilik pendapat berbeda.

Menteri Agama, Lukman Hakim Syaifuddin mengatakan pemerintah memberikan kekeluasaan bagi umat Islam yang tidak mengawali 1 Ramadhan berdasarkan ketetapan pemerintah itu.

"Tentu pemerintah memberikan kebebasan kepada semua, karena ini adalah wilayah peribadatan yang tentu tidak dalam posisi pemerintah untuk memaksa semua orang mengikuti," kata Lukman usai Sidang Isbat, Jumat (27/6) malam dalam jumpa pers.

Lukman menambahkan, pemerintah punya tanggungjawab untuk memberikan arahan dan pedoman soal kapan puasa itu diawali. Karenanya, Sidang Isbat digelar yang merupakan realisasi Undang-undang nomor 3 tahun 2006 yang mengamanahkan pemerintah menetapkan 1 Ramadhan, 1 Syawal, dan 1 Zulhijjah.

"Ini dilakukan agar semua warga negara punya kepastian hukum, pegangan hukum dan pedoman," kata bekas Wakil Ketua MPR ini.

Sebelumnya, organisasi berbasis Islam terbesar kedua, Muhammadiyah telah menentukan 1 Ramadan, Sabtu (28/6). Keputusan ini didasarkan pada hasil hisab wujudul hilal yang dilakukan Majelis Tarjih dan Tajdid Pengurus Pusat Muhammadiyah. (boy/awa/jpnn)

 

JAKARTA -- Sidang Isbat yang digelar Kementerian Agama, Jumat (27/6) menetapkan 1 Ramadan jatuh pada Minggu, 29 Juni 2014. Meskipun sudah menjadi

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News