Diborong Tesla Hingga Rp21 Triliun, Bitcoin Tembus Rp650 Juta
Menariknya lagi, meski memiliki pasokan terbatas, siapa pun masih bisa memiliki Bitcoin. Ini karena ‘Raja Kripto’ tersebut bisa ditransaksikan dengan pecahan desimal hingga pecahan terkecil Rp10 ribu.
Oscar juga mengimbau masyarakat Indonesia tidak perlu khawatir karena Bitcoin sudah memiliki legalitas di Indonesia.
Bitcoin dan aset kripto diatur oleh Kementerian Perdagangan. Indodax sendiri sebagai tempat perdagangan kripto secara online telah terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Bursa Berjangka Komoditi (Bappebti).
“Jadi, Bitcoin tidak hanya milik para korporasi atau konglomerat. Meskipun harganya ratusan juta, Bitcoin bisa dimiliki oleh siapa pun dengan pecahan terkecil Rp10 ribu saja,” seru Oscar.(Antara/jpnn)