Diburu Selama 7 Tahun, Mantan Pejabat Kemenkes Akhirnya Dibekuk Kejari Jaksel
Kamis, 24 September 2020 – 20:06 WIB
"Perbuatan pelaku itu fiktif di bagian kementerian, jadi itu di Departemen Kesehatan mengadakan bimbingan teknis yang berada di Surabaya terus ternyata kegiatan ini tidak dilaksanakan. Tapi negara membayarkan Rp 1,2 miliar lebih," beber Odit.
Dalam kasus ini, Maya Laksmini dijatuhi hukuman pidana selama 4 tahun dan dengan denda sebesar Rp 200 juta.
"Sesuai keputusan Mahkamah Agung terpidana dijatuhi hukuman selama pidana kurang selama 4 tahun, denda Rp 200 juta. Terpidana langsung dikirim ke Pondok Bambu untuk melakukan eksekusi pidana," tandas dia. (cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?