Dibutuhkan 10 Ribu PNS Pengelola Barang dan Jasa

Rektor UT Ojat Darojat menjelaskan, selama ini pengelola pengadaan hanya diisi oleh pegawai administrasi biasa. Dengan adanya aturan LKPP, UKPBJ UT akan mengikutinya.
"Kalau LKPP mewajibkan pengelola pengadaan harus SDM dengan jabfung, kami akan melaksanakannya. Sebab, pengelola pengadaan di UT bukan PNS khusus pengadaan, melainkan administrasi biasa," terangnya.
Terkait SDM pengadaan, Robin menyebutkan, LKPP sudah mengeluarkan kebijakan. Pengelola pengadaan dijadikan sebagai profesi.
Hal ini diperkuat dengan keluarnya Permenpan-RB 77 tahun 2012 yang menyebutkan pengelola pengadaan masuk dalam Jabfung.
"Dengan adanya jabatan ini diharapkan pengadaan ini dikelola oleh unit atau organisasi yang punya kapabilitas sehingga kebocoran bisa diminimalkan. Selama ini pengelola pengadaan hanya jadi pekerjaan nomor dua. Padahal jabatan ini sangat penting dalam suatu organisasi," paparnya.
Dia menambahkan, jabfung pengadaan bisa diisi oleh PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Namun, karena penempatan PPPK masih harus menunggu perpres dan sampai sekarang belum keluar, LKPP hanya mengajukan kebutuhan CPNS. (esy/jpnn)