Dicap Menghina Islam, Rapper Malaysia Dibekuk Polisi
jpnn.com - PENANG - Pengadilan di Malaysia bakal menggelar sidang dengan terdakwa seorang penyanyi rap kondang Negeri Jiran itu, Wee Meng Chee aka. Namewee.
Musisi berusia 31 tahun ini ditangkap di Bandara Kuala Lumpur, Minggu (21/8), ketika kembali dari luar negeri.
"Wee Meng Chee sedang diselidiki dalam kasus mengotori tempat ibadah, dengan maksud menghina agama (Islam)," ujar pimpinan kepolisian di Penang, Faridalathrash Wahid, seperti dikutip dari AFP, Senin (22/8).
Rapper yang juga sutradara film itu terancam dua tahun penjara atau denda, bisa jadi keduanya, jika terbukti bersalah.
Namewee disebut telah menggunakan kata Allah dan mengumandangkan azan dalam video musiknya berdurasi empat menit yang sudah tersebar luas. Lagu yang dimaksud adalah nan berjudul Oh My God.
Dalam video itu, terdapat cuplikan Namewee dan penyanyi lainnya, mengenakan pakaian yang mewakili berbagai budaya dan agama. Mereka mengambil lokasi di dalam masjid di Penang, gereja dan tempat ibadah lainnya.
Penangkapan serta agenda sidang Namewee ini memicu kehebohan. Amnesty International mengkritik, kasus ini hanya tanda meningkatnya ketakutan pemerintah Malaysia terhadap kritikan, termasuk dari para seniman.
"Kami menyerukan Wee Meng Chee (Namewee) segera dibebaskan tanpa syarat jika dia ditahan karena menyuarakan kedamaian dan kebebasan berekspresi," tutur Wakil Direktur Regional Amnesty International, Josef Roy Benedict.