Dicap tak Beradab, Ruhut Sitompul Diseret ke MKD
jpnn.com - JAKARTA - Protes terhadap Anggota Komisi III Ruhut Sitompul gara-gara bilang "hak asasi monyet" tak hanya datang dari warga Yogyakarta. Hari ini, Jumat (29/4), Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar mengadukan politikus Partai Demokrat itu ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Laporan secara resmi disampaikan Dahnil ke sekretariat MKD DPR berkaitan kata-kata tak beradab yang digunakan Ruhut ketika Komisi III melakukan RDP dengan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, 20 April lalu.
Ketika itu, Ruhut membela Densus 88 Antiteror yang dituduh melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) karena mengakibatkan tewasnya terduga teroris bernama Siyono.
Setelah mendengar penjelasan Kapolri, Ruhut menyatakan dukungan terhadap Polri dan mengecam pihak-pihak yang mengadukan masalah ini ke komisi bidang hukum sehari sebelum rapat tersebut.
"Saya kecam yang datang ke komisi III yang mengatakan Densus melanggar HAM. HAM apa yang dilanggar, hak asasi monyet," ujar Ruhut dalam rapat tersebut.
Ujaran itulah yang menurut Dahnil, tidak beradab dan Ruhut telah melanggar etika sebagai wakil rakyat. "Jadi jelas melanggar etika itu di hadapan publik, kemudian kata-kata kasar. Kata-kata kebon binatang ini kan nggak pantas digunakan ke ruang publik, itu saja kami laporkan ke MKD," kata Dahnil, setelah menyerahkan pengaduan di DPR.
Dahnil mengatakan berprasangka baik kepada para pimpinan dan anggota MKD bahwa pengaduan tersebut akan diproses secara adil adanya pelanggaran etika oleh Ruhut.
"Kalau menganggap itu biasa saja, berarti sama MKD, kalau bahasa binatang, boleh digunakan dalam ruang sidang. Memakai bahasa binatang di ruang publik kurang pas," tambahnya. (fat/jpnn)