Kasus Pemerasan di DWP, LBH Jakarta Sebut Kapolda Metro Jaya Harus Ikut Bertanggung Jawab
jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyatakan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto harus bertanggung jawab, perihal kasus pemerasan yang melibatkan 18 oknum polisi di Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Dia menjelaskan harus dilakukan pengusutan apakah ada keterlibatan atau kelalaian di level atasan Direktur Reserse Narkoba (Dirnarkoba) Polda Metro Jaya (PMJ) .
Apalagi, dalam Perpol No 14/ 2018 diatur tentang Tugas Pokok, Peran, Kewajiban, Job Discription Kapolda sebagai penanggungjawab operasional kepolisian di kewilayahan Polda yang diatur dalam Peraturan Polri No 14/2018.
Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan menjelaskan kapolda yang sebagai seorang atasan langsung Dirnarkoba patut bertanggung jawab atas tindakan bawahannya, yang menggunakan modus razia narkoba ilegal untuk memeras penonton termasuk warga negara Malaysia di DWP 2024.
Tak hanya itu, LBH Jakarta juga menyoroti pentingnya menguji pertanggungjawaban etik, disiplin, maupun hukum terhadap Kapolda Metro Jaya.
“Apakah ada keterlibatan pada level kepemimpinan tertinggi di Polda Metro Jaya? Itu harus diuji melalui proses hukum yang adil,” kata Fadhil Alfathan kepada awak media di Jakarta, Selasa (7/1).
Menurut dia, meski hingga kini proses pidana terhadap kasus tersebut belum terlihat, tetapi tanggung jawab minimal secara moral dan etik dari kapolda harus tetap ada.
“Kapolda adalah atasan dari Dirnarkoba yang terlibat. Maka, pertanggungjawaban harus ditarik ke level kepemimpinan tertinggi,” lanjut dia.