Dicari Pejabat Setingkat Eselon II
jpnn.com - KENDARI - Tiga jabatan eselon II lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara kini lowong. Itu karena para pembantu gubernur ini diproyeksi menduduki jabatan yang lebih menantang.
Kepala Badan Satpol PP dan Linmas, La Ode Muhammad Rajiun Tumada diberi amanah menjadi Pj Bupati Muna Barat, Kepala Biro Kesra, La Ode Mustari kini sebagai Pj Bupati Buton Selatan dan Kepala Dinas Perhubungan, Burhanuddin S.Noy ditunjuk menjadi Sekretaris Kabupaten (Sekab) Bombana. Siapa calon pengganti tiga jabatan yang lowong ini, masih menjadi teka-teki?
Melihat tren pergantian pejabat eselon II lingkup Pemprov selama ini, memang sulit diprediksi. Sebab banyak di antara pembantu gubernur muncul secara tiba-tiba. Bahkan sebagian besar berasal dari kabupaten/kota dan bisa disebut, paling banyak berasal dari Konawe Selatan serta Konawe.
Apakah kali ini gubernur lagi-lagi mempercayakan jabatan tersebut pada pejabat daerah, tentu masih tanda tanya besar. Bila kebijakan seperti itu terus berulang dipraktikkan, maka dipastikan jenjang karir pejabat-pejabat provinsi yang selama ini sudah cukup lama loyal, akan stagnan.
Jenjang karir mereka bisa hanya mentok di level Kepala Bidang (Kabid) sebab peluangnya tertutup dengan kehadiran pejabat impor. Ketika dikonfirmasi mengenai hal ini, Gubernur Sultra, H. Nur Alam hanya tersenyum. Argumentasinya, tak boleh membeda-bedakan antara pejabat daerah dan provinsi. Sebab menurutnya, mereka adalah aset Sultra. Kebetulan saja, dalam proses penggodokan di Baperjakat merekalah yang dianggap paling cocok dan memenuhi syarat.
Tak mengherankan, mereka yang berasal dari kabupaten/kota yang kebanyakan lebih dulu nonjob di daerah asalnya, diproyeksikan menjadi pejabat eselon II lingkup provinsi.
Jadi kehadiran mereka di provinsi, bukan menghambat proyeksi jabatan dan karir pejabat Pemprov. Sebab banyak pula pejabat eselon II berasal dari pemprov.
Saat ditanya kembali soal peluang mengulangi kebijakan mengimpor pejabat daerah, Nur Alam mengaku belum membahasnya. Namun peraih penghargaan Bintang Maha Putera ini mengaku secepatnya akan memanggil tim Baperjakat provinsi untuk membahas calon pengganti beberapa kursi eselon II yang lowong.
Jadi siapapun PNS yang memenuhi syarat tetap memiliki peluang. Apakah dia berasal dari kabupaten/kota atau provinsi. Intinya, mereka yang diproyeksikan memang karena dianggap memiliki kemampuan lebih dibanding pejabat lainnya.
"Khusus untuk Kadis Perhubungan akan segera dimulai proses penggodokan. Sebab tanggal 13 Oktober (kemarin), pejabat yang lama telah dilantik menjadi Sekda Bombana. Hal ini untuk memastikan, program kerja yang telah disusun pemerintah terus berjalan," kata Ketua DPW PAN Sultra ini.
Untuk jabatan Pj Bupati kata mantan Wakil Ketua DPRD Sultra tersebut, tidak ada keharusan bagi pejabat struktural untuk meletakan jabatannya. Sebab regulasi memberi toleransi jabatan tersebut diemban secara bersamaan. Lain ceritanya, jika yang bersangkutan diangkat menjadi bupati defenitif. Sebab ada keharusan untuk meletakan jabatan strukturalnya, kecuali pimpinan mempunyai kebijakan lain. Apalagi rangkap jabatan ini nantinya akan berpengaruh pada kinerja lembaganya.
Hanya saja, semua keputusan itu lagi-lagi merupakan domainnya pimpinan. "Meskipun proses pelantikan La Ode Muhammad Rajiun Tumada dan La Ode Mustari sudah dilaksanakan, namun pergantian keduanya belum pernah dibahas Baperjakat. Selain UU memberi ruang bagi keduanya tidak harus mengundurkan diri. Jadi jabatan yang ditinggalkan tersebut akan di serahkan ke pelaksana tugas sementara (plt). Jadi selama mereka menjabat, pemerintah akan menunjuk pelaksana," jelas pasangan Saleh Lasata ini.
Sebelumnya, Sekprov Sultra, H. Lukman Abunawas yang dikonfirmasi mengenai kelengkapan komposisi pejabat eselon II yang lowong mengaku belum banyak mengetahuinya. " Itu domain pimpinan (gubernur), terkecuali bila usulannya telah masuk di Tim Baperjakat provinsi. Secara resmi belum ada usulan dari gubernur, namun siapa calon yang memenuhi kritera sudah ada yang masuk. Mereka pegawai Pemprov berpangkat minimal golongan IV B senior dan mengantongi Diklat PIM II. Jadi untuk sementara, nama-namanya yang memenuhi syarat ini akan dibahas. Selanjutnya akan dilaporkan ke gubernur. Bila gubernur telah memutuskan nama-namanya, maka akan digodok oleh tim baperjakat," kata Ketua Tim Baperjakat setprov Sultra ini tanpa bisa memastikan hingga kapan penggodokan tersebut. (mal/cok)