Penyesuaian Tarif PPN 12% Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Rakyat
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia memperkuat stimulus ekonomi dengan menyesuaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%, efektif mulai 1 Januari 2025.
Kebijakan itu bertujuan memperluas pembiayaan subsidi dan bantuan sosial, mendorong pertumbuhan ekonomi rakyat dengan asas keadilan serta semangat gotong royong.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah terus berupaya menjaga daya beli dan menstimulasi perekonomian melalui berbagai kebijakan, termasuk perpajakan.
Menurut dia, pajak adalah instrumen penting pembangunan berprinsip keadilan dan gotong royong. Prinsip ini mendasari penerapan PPN 12% yang selektif.
“Keadilan adalah di mana kelompok masyarakat yang mampu akan membayarkan pajaknya sesuai dengan kewajiban berdasarkan undang-undang, sedangkan kelompok masyarakat yang tidak mampu akan dilindungi bahkan diberikan bantuan,” kata Sri Mulyani, Kamis (19/12).
Dia menjelaskan stimulus itu berpihak kepada masyarakat dengan membebaskan PPN (PPN 0%) untuk kebutuhan pokok, jasa pendidikan, kesehatan, dan angkutan umum.
Pemerintah menanggung kenaikan PPN 1% untuk barang seperti tepung terigu, gula industri, dan Minyak Kita.
Pemerintah juga mengalokasikan stimulus berupa bantuan perlindungan sosial dan insentif perpajakan senilai Rp 265,6 triliun pada 2025.