Dicari! Pengawas TPS untuk Pilkada DKI, Ini Syaratnya..
jpnn.com - JPNN.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mulai menyiapkan personel pengawasan hingga tingkat tempat pemungutan suara (TPS).
Sebanyak 13.032 orang akan direkrut untuk menjadi pengawas pemilu di TPS.
Angka sebanyak itu sesuai dengan jumlah TPS yang ditetapkan oleh KPU DKI.
"Mereka yang ingin menjadi pengawas pemilu TPS harus memiliki integritas dan netralitas. Tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur," ujar Pimpinan Bawaslu DKI Jakarta Achmad Fachrudin, Senin (26/12).
Adapun syarat formal lainnya yakni minimal berumur 18 tahun. Serta ber-KTP DKI dan akan ditempatkan di TPS sesuai dengan alamat yang tertera di KTP.
"Bagi masyarakat yang berminat menjadi pengawas TPS silahkan menghubungi Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) terdekat untuk mendaftarkan diri," ujar Fachrudin.
Ia mengungkapkan, pendaftaran panwas TPS akan dimulai dari 28 Desember 2016 hingga 1 Januari 2017.
Kemudian dilanjutkan dengan tahapan pengusulan berkas bakal calon oleh PPL ke Panwascam. Lalu penerimaan berkas dan perbaikan berkas dan test wawancara dan penetapan calon.