Dicatut, Ketua MK Dihargai Rp85 Juta
Rabu, 23 Desember 2009 – 15:02 WIB
Dijelaskannya, gugatan Barisan Merah Putih terkait UU Otonomi Khusus yang meminta agar KPU, memberikan 11 kursi DPRD Papua langsung ke penduduk asli. Oleh KPU, permintaan itu diindahkan dengan tetap membagi 11 kursi itu ke calon terpilih sehingga munculah gugatan ke MK. Entah bagaimana, lanjut Mahfud, Ketua Umum dan Sekjen Barisan Merah Putih dihubungi seseorang yang mengaku bernama Mahfud lewat nomor telepon 081288882355.
"Penelepon menjanjikan memenangkan gugatan jika diberi Rp85 juta," ungkap Mahfud.