Dicecar Pengacara Gus Nur, Anak Buah Gus Yaqut Mengaku Begini
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan terdakwa kasus ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU) Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Selasa (2/2).
Kali ini, sidang beragendakan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun, saksi yang dihadirkan JPU berjumlah empat orang. Salah satunya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pimpinan Pusat GP Ansor Abdul Rahman.
Dalam kesaksiannya, Abdul Rahman mengaku diperintahkan langsung oleh Ketua GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut untuk melaporkan dugaan ujaran kebencian terhadap NU yang dilakukan oleh Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ke polisi.
Pengakuan tersebut disampaikan Abdul saat memberikan keterangannya sebagai saksi pelapor dengan terdakwa Gus Nur di ruang sidang.
Hal tersebut berawal dari Tim Penasihat Hukum Gus Nur yang mencecar Abdul.
Sebab, Abdul yang pertama kali mengetahui adanya video diskusi pakar hukum tata negara Refly Harun dengan Gus Nur.
"Apakah dengan adanya penyataan atau rekaman video saudara sebagai anggota NU merasa nama baik NU dicemarkan?" tanya tim penasihat hukum.