Dicegat di Jalan, Payudara Diremas, Langsung Menjerit
"Proses lanjut, tapi karena masih ABH akan dilakukan diversi terlebih dahulu," ujar Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Iptu Sobari.
MB disebut dapat dijerat dengan Pasal 281 KUHP Ayat (1) tentang melanggar kesusilaan. Isinya, barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan.
Tindakan atau perbuatan yang juga kerap disebut begal payudara itu ancaman hukumannya penjara dua tahun delapan bulan.
BACA jUGA: Koruptor yang jadi Buronan Masih Bisa Tersenyum Saat Tertangkap
Namun saat ini pihak kepolisian tak melakukan penahanan terhadap MB. Karena selain usia yang masih di bawah umur, dan adanya jaminan orangtua untuk memastikan tidak akan melarikan diri. MB hanya dikenakan wajib lapor dan wajib hadir saat dibutuhkan dalam proses hukum.
"Sementara kami kenakan wajib lapor, dan orang tuanya menjadi jaminan," pungkasnya. (rdh/kri/k18)