Dicekoki Miras, Gadis 15 Tahun Digilir Tiga Pemuda
Rabu, 22 Maret 2017 – 08:58 WIB
Kasubbag Humas Polres Pekalongan AKP Aries Tri Hartanto ketika dikonfirmasi membenarkan adanya korban pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Menurutnya modus pelaku adalah membujuk korban untuk diajak keluar rumah dan dipaksa meminum-minuman keras.
"Korban saat ini masih syok dan sedangkan pelaku kini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ketiga pelaku dikenakan pasal 18 ayat 1 tentang perlindungan anak ancaman 5 sampai 15 tahun penjara" ujarnya.(yon)