Dicopot dari Jabatan Ketua MK, Anwar Usman Merasa Difitnah
jpnn.com, JAKARTA - Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan banyak fitnah dialamatkan kepada dirinya.
Menurut dia, fitnah itu bermunculan terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia minimal 40 untuk calon presiden dan calon wakil presiden.
“Fitnah yang dialamatkan kepada saya, terkait penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, adalah fitnah yang amat keji, dan sama sekali tidak berdasarkan atas hukum,” ucap Anwar, Rabu (8/11).
Anwar mengaku tak akan mengorbankan diri dan martabatnya di ujung masa pengabdian saya sebagai hakim, demi meloloskan pasangan calon tertentu dalam hal ini Gibran Rakabuming Raka.
“Lagipula perkara PUU hanya menyangkut norma, bukan kasus konkret. Dan pengambilan putusannya pun bersifat kolektif kolegial oleh 9 orang hakim konstitusi, bukan oleh seorang ketua semata,” kata dia.
Ipar Presiden Joko Widodo itu masih yakin bahwa rakyat yang akan menentukan siapa calon pemimpin yang akan dipilihnya kelak sebagai presiden dan wakil presiden.
Dia menambahkan dirinya telah berulangkali menyampaikan di hadapan publik, nukilan ayat Alquran dan kisah-kisah di zaman rasulullah, para sahabat, tentang pentingnya berlaku adil.
“Namun, fitnah yang keji justru datang kepada saya, bahwa saya dianggap menggunakan dalil agama, untuk kepentingan tertentu. Padahal, hal tersebut saya lakukan, karena merupakan keyakinan saya sebagai seorang muslim,“ tuturnya.